KodeEtik Guru PAUD Indonesia. Unknown 11:51 AM Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pengertian kode etik: Norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dala melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Tujuan kode etik : • Menjunjung tinggi martabat profesi. • Menjaga dan memelihara Kesejahteraan para
KodeEtik Guru Indonesia bersumber dari : (1) Nilai-nilai agama dan Pancasila. (2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual, Pasal 6.
Kodeetik tersebut berfungsi sebagai landasan dalam tingkah laku selama menjadi seorang guru. Kode etik guru paud menggambarkan profesionalitas dalam bentuk nilai moral dan etika dalam mendidik anak-anak bangsa. Dengan menjalankan kode etik yang ada, guru dapat menjadi panutan bagi anak paud dimana usia mereka merupakan tahap meniru dan dalam
Fast Money. Seorang guru paud/tk mempunyai kode etit dan etika mengajar ketika berada di kelas bersama anak-anak. Kode etik tersebut berfungsi sebagai landasan dalam tingkah laku selama menjadi seorang etik guru paud menggambarkan profesionalitas dalam bentuk nilai moral dan etika dalam mendidik anak-anak menjalankan kode etik yang ada, guru dapat menjadi panutan bagi anak paud dimana usia mereka merupakan tahap meniru dan dalam perkembangan yang seorang guru sangat penting memahami kode etik dan etika pendidikan. Ada beberapa kode etik guru yang harus diketahui bersamaBaca Juga Model Jaring Laba-Laba Webbed Dalam Pembelajaran Paud/TKKegiatan Pembelajaran di TK/Paud Anak Usia DiniKumpulan Pertanyaan dan Jawaban Tentang Pendidikan PaudCara Membuat Burung Camar Dari Kertas OrigamiContoh Permainan Sensorimotor Untuk Anak Paud/TKDownload Format Evaluasi dan Penilaian Paud/TKJenis-jenis perencanaan Pembelajaran Paud/TKPijakan Scaffolding Pembelajaran di SentraProgram Parenting Paud dan TK Beserta ContohnyaKode Etik dan Etika Guru Paud/TKKode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam kongres PGRI KE XIII tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI ke XVI tahun Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa menghormati hak individu dan kepribadian anak didiknya masing-masingGuru berusaha mensusseskan pendidikan yang serasi jasmaniyah dan rohaniyah bagi anak didiknyaGuru harus menghayati dan mengamalkan pancasilaGuru dengan bersunguh-sunguh mengintensifkan Pendidikan Moral Pancasila bagi anak didiknyaGuru melatih dalam memecahkan masalah-masalah dan membina daya krasai anak didik agar kelak dapat menunjang masyarakat yang sedang membangunGuru membantu sekolah didalam usaha menanamkan pengetahuan keterampilan kepada anak Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masingGuru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masingGuru hendaknya luwes didalam menerapkan kurikulum sesuai dengan klebutuhan anak didik masing-masingGuru memberi pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum tanpa membeda-bedakan Janis dan posisi orang tua muridnya3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,. Tetapi menghindarkan diri dari segtsala bentuk penyalah gunaanKomunikasi Guru dan anak didik didalam dan diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayangUntuk berhasilnya pendidikan, maka Guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakangt keluarganya Guru ini hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didikGuru menciptakan suasana kehidupan sekol;ah sehingga anak didik betah berada dan belajar di sekolahGuru menciptakan hubungan baik dengan orang tua murid sehingga dapat terjalin pertukaran informasi timbale balik untuk kepentingan anak didikGuru senantiasa menerima dengan lapang dada setiap kritik membangun yang disampaikan orang tua murid/ masyarakat terhadap kehidupan dengan orang tua murid harus diadakan secara teratur5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikanGuru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruanGuru turut menyebarkan program-progaram pendidikan dan lkebudayaan kepada masyarakat seketernya, sehingga sekolah tersebut turut berfubgsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan ditempat ituGuru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai unsur pembaru bagi kehidupan dan kemajuan turut bersama-sama masyarakat sekitarnya didalam berbagai aktifitasGuru menusahakan terciptanya kerjasama yang sebaik-bainya antara sekolah, orang tua murid, dan masyarakat bagi kesempurnaan usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tangung jawab nersama antara pemerintah, orang t5ua murid dan Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinyaGuru melanjutkan setudinya dengan Membaca buku-bukuMengikuti loka karya, seminar, gterakan koperasi, dan pertemuan-pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnyaMengikuti penataranMengadakan kegiatan-kegiatan penelitianGuru selalu bicara, bersikap dan bertindak sesuai dengan martabat profesinya,7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhanGuru senantiasa saling bertukar informasi pendapat, salung menasehatri dan Bantu-membantu satu sama lainnya, baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam menuaikan tugas profgesinyaGuru tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara keseluruhan maupun secara pribadi8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannyaGuru menjadi anggota dan membantu organisasi Guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnyaGuru senantiasa berusaha bagi peningkatan persatuan diantara sesame pengabdi pendidikanGuru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap-sikap ucapan, dan tindakan yag merugikan organisasi9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikanGuru senantiasa tunduk terhadap kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang pendidikanGuru melakukan tugas profesinya dengan disiplin dan rasa pengabdianGuru berusaha membantu menyebarkan kebijak sanaan dan program pemerintah dalam bidang pendidikan kepada orang tua murid dan masyarakat sekitarnyaGuru berusaha menunjang terciptanya kepemimpinan pendidikan dilingkungan atau didaerahnya informasi mengenai kode etik dan etika guru paud yang dapat kami informasikan, semoga dapat bermanfaat bagi para guru paud yang sedang menjalankan tugas sebagai pengajar.
Uploaded bySidoele Doele 0% found this document useful 0 votes2K views1 pageCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes2K views1 pageKode Etik Guru PaudUploaded bySidoele Doele Full descriptionJump to Page You are on page 1of 1Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel the full document with a free trial!Continue Reading with Trial
Halo, bagaimana kabar Bapak/Ibu hari ini? Semoga Bapak/Ibu tetap semangat dan tidak pernah putus asa dalam memegang amanah sebagai garda terdepan pendidikan bangsa. Setiap profesi pasti memiliki seperangkat aturan yang tidak boleh dilanggar, begitu juga dengan Bapak/Ibu yang saat ini berprofesi sebagai guru. Sosok guru merupakan sosok yang selalu menjadi panutan oleh siswa-siswi dan masyarakatnya seperti kata Ki Hajar Dewantara “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”. Itulah mengapa penting adanya suatu rambu-rambu atau norma yang harus menjadi pijakan para guru yang biasa disebut kode etik guru. Maka dari itu Quipper Blog akan membahasnya selengkapnya dalam artikel ini, selamat membaca. Sejarah Kode Etik Guru Indonesia Sejarah ini dimulai pada tahun 1971 saat FIP-IKIP Malang mengadakan seminar tentang etika jabatan guru. Seminar tersebut diikuti oleh Kepala Perwakilan Departemen P & K Provinsi Jawa Timur, Kepala Kabin se-Madya dan Kabupaten Malang, guru se-kota Madya, dan para dosen FIP-IKIP Malang. Lanjut pada tahun 1973, PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia mengadakan Kongres PGRI ke XIII. Pada kongres itu, PGRI berhasil merumuskan secara yuridis kode etik guru Indonesia. Pihak yang bertanggung jawab untuk merumuskan isinya, merupakan para ahli di bidang pendidikan. Adapun tahap perumusan sampai pengesahannya adalah sebagai berikut. Tahap pembahasan/perumusan yang dilakukan pada tahun 1971/1973. Tahap pengesahan dilakukan saat Kongres PGRI ke XIII, yaitu November 1973. Tahap penguraian dilakukan pada Kongres PGRI ke XIV pada tahun 1979. Tahap penyempurnaan dilakukan pada Kongres PGRI XVI pada tahun 1989. Mengingat perumusannya dilakukan secara yuridis, maka setiap pelanggaran di dalamnya akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pengertian Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Pedoman tersebut diharapkan nantinya bisa membedakan perilaku baik atau buruk seorang guru, memilah-milah mana saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menjalankan tugas sebagai seorang pendidik. Keberadaan kode etik ini bertujuan untuk menempatkan sosok guru sebagai pribadi yang terhormat, mulia, dan bermartabat. Isi Kode Etik Guru Adapun isinya adalah sebagai berikut. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Fungsi Fungsi utama dari kode etik guru adalah menjadi seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam kaitannya dengan peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah berdasarkan nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan. Sumber Kode Etik Guru Dalam proses perumusan harus bersumber dari hal-hal berikut. Nilai agama dan Pancasila. Nilai kompetensi guru yang meliputi, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia, yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual, spiritual, dan sosial. Pelaksanaan Kode Etik Guru Pada kenyataannya, pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala, yaitu sebagai berikut. Pendidikan dan kualitas guru. Sarana dan prasarana pendidikan. Kedudukan, karir, dan kesejahteraan guru. Kebijakan pemerintah dan sistem pendidikan. Namun demikian, guru, pemerintah, dan pihak terkait harus tetap optimis dan tetap semangat untuk bekerja sama menciptakan upaya dalam proses pelaksanaannya. Pelanggaran Kode Etik Guru Pelanggaran ini bisa didefinisikan sebagai penyimpangan terhadap norma moral yang terkandung di dalam kode etik berkaitan dengan profesi gurunya. Pelanggaran bisa berupa pelanggaran ringan, sedang, sampai berat. Setiap guru yang melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak yang berwenang untuk merekomendasikan sanksi pada pelanggaran kode etik adalah Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Pemberian sanksi harus bersifat objektif, tidak diskriminasi, dan tidak bertentangan dengan dasar organisasi profesi dan perundang-undangan. Jika seorang guru melakukan pelanggaran kode etik, artinya guru tersebut telah melanggar sumpah/janji guru yang pernah diucapkan. Itulah pembahasan Quipper Blog tentang kode etik guru. Semoga bermanfaat buat Bapak/Ibu. Jika ingin mendapatkan informasi seputar keguruan, jangan lupa mampir di Quipper Blog, ya. Salam Quipper! Penulis Eka Viandari
kode etik guru paud